TUGAS SOFTSKILL 2
KELOMPOK
1. HENDY WIJAYA (1B114318)
2. MIRZA FIRDAUS (1B114221)
3. RUFINA ARISTYANI (1B114223)
A.
Pemuda Dan Sosialisasi
1.
Internalisasi dan Spesialisasi Belajar
a.Pengertian Pemuda
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalahpemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan. Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan
yang berdiri direntang masa kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil, kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar.
Dalam kehidupannya seorang pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu (pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya.Sesuai dengan pepatah lama semakin banyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisa bertindak dan mengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan datang.
b.Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akanm membentuk kepribadiannya
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
c.Proses Sosialisasi
Proses sosialisasi adalah cara-cara berhubungan
orang perseorang dan kelompok-kelompok sosial saling bertemu dan menentukan
sistem, serta bentuk-bentuk hubungan. Atau sebagai pengaruh timbal balik antara
berbagai segi kehidupanbersama yang mencakup berbagai aspek kehidupan.Menurut
Prof. Dr. Soerjono Soekamto di dalam Pengantar sosiologi, interaksi sosial
merupakan kunci semua kehidupan sosial. Dengan tidak adanya komunikasi ataupun
interaksi antar satu sama lain maka tidak mungkin ada kehidupan bersama. Jika
hanya fisik yang saling berhadapan antara satu sama lain tidak dapat
menghasilkan suatu bentuk kelompok sosial yang dapat saling berinteraksi. Maka
dari itu dapat disebutkan bahwa interaksi merupakan dasar dari suatu bentuk
proses sosial karena tanpa adanya interaksi sosial, maka kegiatan-kegiatan
antar satu individu dengan yang lain tidak dapat disebut interaksi. Sedangkan
menurut George Herbert Mead berpendapat bahwa sosialisasi yang dilalui
seseorang dapat dibedakan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
§
Tahap persiapan (Preparatory Stage )
§
Tahap meniru ( Play Stage )
§
Tahap siap bertindak ( Game Stage ),
§
Tahap penerimaan norma kolektif (Generalized
Stage/Generalized other)
d.Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah. Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif. Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
2.
Pemuda Dan Identitas
a.Pola
Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi
muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan
beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi
pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi,
kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara
keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam
pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
§ Kemurnian idealismenya
§ Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap
nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
§ Semangat pengabdiannya
§ Sepontanitas dan dinamikanya
§ Inovasi dan kreativitasnya
§ Keinginan untuk segera mewujudkan
gagasan-gagasan baru
§ Keteguhan janjinya dan keinginan untuk
menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
§ Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang
dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.
Dalam tahap pencarian identitas inilah
terkadang masih menemukan kendala. Apalagi dizaman yang serba bebas sekarang
ini. Pergaulan merupakan faktor utama yang mempengaruhi terbentuknya
kepribadian seorang pemuda. Hal itu dapat dibuktikan dengan melihat cara media
masa, karena banayk sekali sisi positif dan negatifnya. Yang kita takutkan
sekarang adalah dari sisi negatinya. Contohnya saja diri video-video yang tidak
baik, pembunuhan di kalangan pemuda, pemerkosaan, dll.Dan banyak juga
pelaku-pelaku pemuda yang tidak bertanggug jawab. Mulai dari tawuran antar
pelajar, perkelahian antar geng, narokoba, dan tindakan asusila lain. Dari
contoh tersebut dapat dikatakan bahwa moral pemuda zaman sekarang sudah menurun
dibanding pemuda generasi sebelumnya. Pemuda mulai kehilangan jati dirinya
karena mereka cenderung ikut-ikutan ke dalam pergaulan yang bebas saat ini.
Sangat disayangkan apabila kita melihat
pengambaran mengenai pemuda seperti diatas. Karena pemuda mempunyai semangat
untuk melakukan perubahan yang sangat berpengaruh dalam meneruskan perjuangan
bangsa dan agama. Ada beberapa solusi agar pemuda tidak kehilangan jatidirinya,
yaitu sangat dibutuhkan peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar bisa
menjadi pemuda yang berguna. Selain itu, pendidikan agama dan akhlak yang mulia
juga harus ditanamkan kepada para pemuda agar tidak mudah terpengaruh kedalam
tindakan kemaksiatan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan
generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial,
yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik
b.Masalah-Masalah
Generasi Muda
Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
§ Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme,
idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
§ Kekurangpastian yang dialami oleh generasi
muda terhadap masa depannya
§ Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan
fasilitas pendidikan yang tersedia
§ Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
§ Kurangnya gizi yang dapat menghambat
pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
§ Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah
umur
§ Adanya generasi muda yang menderita fisik dan
mental
§ Pergaulan bebas
§ Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan
narkotika
§ Belum adanya peraturan perundang-undangan yang
mengangkut generasi muda.
c.Potensi
Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda
ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga
sumbu orientasi hidupnya yakni:
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Oleh karena itu kita sebagai pemuda-pemudi
harapan bangsa jangan sampai kehilangan identitas kita. Marilah kita mulai
melakukan perubahan dari diri kita sendiri agar kita dapat memajukan bangsa ini
dan kita dapat menjadi pemuda yang bermanfaat bagi agama dan bangsa.
3.
Perguruan Tinggi dan pendidikan
a.Pendidikan
dan Perguruan Tinggi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Perguruan
Tinggi adalah Perguruan Tinggi yang didambakan, diimpikan, diharapkan,
difavoritkan, dan dicintai oleh masyarakat pada umumnya dan masyarakat kampus
pada khususnya. Agar bisa menjadi Perguruan Tinggi Idaman, maka ada
5 faktor yang menurut saya harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi, yaitu :
§ Mutu / Kualitas
§ Biaya murah / terjangkau
§ Keamanan / Kenyamanan
§ Mengikuti Perkembangan Zaman Bermanfaat Bagi
Mayarakat
b.Alasan
Petingnya Mengenai Pendidikan Di Perguruan Tinggi
Pembicaraan tentang generasi muda/pemuda,
khususnya yang berkesempatan mengenyam pendidikan tinggi menjadi penting ,
karena berbagai alasan.
Pertama, sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam masyarakat. Kesempatan ini tidak tidak dimiliki oleh generasi muda pemuda pada umumnya. Oleh karena itu, sungguh pun berubah-ubah, namun mahasiswa termasuk yang terkemuka di dalam memberikan perhatian terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara nasional.
Kedua, sebagai kelompok masyarakat yang paling
lama di bangku sekolah, maka mahasiswa mendapatkan proses sosiaslisasi
terpanjang secara berencana dibandingkan dengan generasi muda/pemuda lainnya.
Melalui berbagai mata pelajaran seperti PMP, Sejarah, dan Antropologi maka
berbagai masalah kenegaraan dan kemasyarakatan dapat diketahui.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya. Hal ini akan memperkaya khasanah kebudayaannya , sehingga mampu melihat Indonesia secara keseluruhan.
Keempat, mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda/pemuda, umumnya mempunyai latar belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi muda lainnya. Dan adalah jelas bahwa mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan jauh ke depan serta keterampilan berorganisasi yang lebih baik dibandingkan generasi muda lainnya.
Pendapat saya:
Generasi muda memiliki kecenderungan untuk
bersikap antusias dalam menghadapi berbagai isu, baik yang terkait langsung
maupun tidak langsung dengan kehidupan mereka sehari-hari sebagai kelompok
masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki pengetahuan yang
luas tentang masyarakatnya, karena adanya kesempatan untuk terlibat di dalam
pemikiran,pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah yang ada dalam
masyarakat. Generasi muda yang agamis ditandai dengan laku dan tindak dari
pemuda yang dilandasi oleh moral-moral normatif agama.
B. Warga Negara Dan Negara
1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
a.
Pengertian
Hukum
Secara Umum :
Hukum adalah keseluruhan norma
yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau
dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota
masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki
oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
1. Menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari
sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi
untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk
menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
2. Menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
b. Sifat & Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
§ Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
§ Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
§ Peraturan itu bersifat memaksa.
§ Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
terdapat perintah dan atau larangan. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian
rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap
terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah
Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan
dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa
‘hukuman).
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis
yaitu :
§ Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
§ Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
c. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
§ Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
§ Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
§ Hukum Privat (Hukum Sipil),
yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum
Perdata.
§ Hukum Publik (Hukum Negara),
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
d. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata
state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari
bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat
yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
§ Menurut
John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi
hasil dari pada perjanjian masyarakat.
§ Menurut
Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver,
suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan
pemerintahan.
§ Menurut
Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
e. Dua Tugas Utama Negara
§ Tugas
esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang
berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian,
ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap
orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial
sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di
seluruh dunia.
§ Tugas
fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar
kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya,
memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara
berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
§ Sifat
memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur
hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
§ Sifat
monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut
tanpa ada saingan.
§ Sifat
totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh :
semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan
lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
f.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
§ Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
§ Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari
sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara
§ Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
g. Tujuan Dibentuknya Negara
§ Menurut
Plato. Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan
sebagai makhluk sosial.
§ Menurut
Machiaveli dan Shang Yang. Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan
semata-mata, tujuan Negara didirikan adalah untuk menjadikan Negara itu besar
dan jaya. Untuk mencapai kejayaan Negara, maka rakyat harus berkorban,
kepentingan orang perorangan harus diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan
Negara, Negara Diktator. Kalau ingin Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus
lunakkan dan sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya,
maka Negara itu menjadi lemah.
§ Menurut
Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah
pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak
Tuhan.
§ Menurut
Emmanuel Kank. Negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara
yang paling utama.
§ Menurut
Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan
dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua
orang tanpa kecuakli harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang
berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
§ Menurut
Welfare State = Social Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan
kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu
kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu
bermacam-macam tujuan Negara yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk
tercapainya kejayaan (seperti Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
§ Dalam
Pembukaan UUD 1945. "Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
h. Pengertian Pemerintah
§ Secara
harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri
secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata
perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunyai
pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
§ Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan
yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau
bagian-bagian, sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab
terbatas untuk menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara,
dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam
sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
§ Definisi
pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
§ Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
i. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
§ Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara
yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan
demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri
dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
§ Dalam
arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban
yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dam kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di
samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
(Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
§ Secara
deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan
dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka
pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal
tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit
terwakili oleh dua kutub ekstrim masing- masing rezim totaliter (sosialis) dan
rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif
pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power),
menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses
politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi
pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
2. Warga
Negara.
a.
Pengertian Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara
tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Pengertian Warga Negara menurut
beberapa tokoh:
“Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara tersebut”.
Pengertian
warga negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu.
Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri. Beberapa pengertian tentang warganegara juga diatur oleh
UUD 1945, pasal 26 menyatakan : “ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Sedangkan
di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal 1 UU No. 22/1958, dan UU Np.
12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan kepada peraturan
yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi
17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara RI.
Warga
negara dari suatu negara merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan
kemunduran suatu negara. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau
warga suatu negara haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara
tersebut. Sebelum negara menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka
negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak
kembali sebagaimana diatur pasal 28 E ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
§ Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
§ Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
b. Dua Kriteria Warga Negara
1. Kriterium
kelahiran
Berdasarkan
kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
§ Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
§ Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau
tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu,
maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif.
Pelaksanaan
kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
a. Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
b. Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan
Adalah suatu
proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
hak kewarganeraan negara lain
c.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Hak
dan kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hak dan kewajiban manusia
sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal
27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2).
§ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal 28A).
§ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
§ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
§ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia (pasal 28C ayat 1).
§ Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
§ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
§ Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal
28D ayat 2)
§ Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3).
§ Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
§ Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (pasal
28E ayat 2).
§ Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3).
§ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
(Pasal 28F)
§ Setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(Pasal 28G ayat 1).
§ Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2).
§ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1).
§ Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
§ Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(Pasal 28H ayat 3).
§ Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
§ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I ayat 2).
§ Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (pasal 28J ayat 1).
§ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
§ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran
(pasal 31 ayat 1).
C. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pelapisan Sosial
a. Pengertian Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut
P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan
suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
b. Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memilikibakatseni,atausakti.
2. Terjadi dengan disengaja
Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara ini mengandung dua sistem ialah :
§ Sistem Fungsional : merupakan pembagian kerja
kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada
kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
§ Sistem Scalar : merupakan pembagian kekuasaan
menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
2. Kesamaan Derajat
a. Pengertian Kesamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu
dengan makhluk yang lainnya. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai
makhluk tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban
azasi manusia . Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang
terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan , martabat, dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan
yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.
Negara
Indonesia memiliki landasan moral atau hokum tentang persamaan derajat :
1.Landasan
ideal : Pancasila
2.Landasan
konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
a. Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3.Ketetapan
MPR No IV/MPR/1999 tentang GB
b. Pasal-Pasal Dalam UUD 45 Tentang Persamaan
Hak
Pasal 1 : "Sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka
dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan".
Pasal 2 ayat 1 : "Setiap
orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan
ini dengan tak ada kecuali apapun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan."
Pasal 7 : "Sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap
segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan ini".
3. Elite Dan Massa
a. Pengertian Elite
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang
lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur
struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Golongan elite sebagai minoritas
sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
§ Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
§ Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka
adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag
bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer
maupun pencapaian.
§ Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
§ Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi
logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh
atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam
masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus
dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di
puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam
ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya
berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu
lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau
mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
b. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri
sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan
kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan
minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan
yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar
kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas
secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal
dengan elite.
c. Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
d. Ciri-Ciri Massa
Ciri – ciri
massa adalah :
·
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat
kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang
pembunuhan misalnya malalui pers
·
Massa merupakan
kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonym
·
Sedikit interaksi
atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
Sumber :