Selasa, 26 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PERTAHANAN NEGARA)


RUFINA ARISTYANI
39111113
2DB14
BAB I
PENDAHULUAN

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.


BAB II
ISI (PERMASALAHAN)
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30
(1)     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)     Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara tanpa kecuali mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Adanya ketentuan ini didasarkan pada pemikiran bahwa sistem pertahanan dan keamanan negara yang dianut negara Indonesia adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dalam sistem ini seluruh komponen bangsa terlibat dan mempunyai peranan, yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung sedangkan TNI dan Kepolisian sebagai kekuatan utama.

Usaha pertahanan dan keamanan negara Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) dengan rumusan perubahan sebagai berikut. 

Pasal 30 ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilak-sanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 

Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mem-pertahankan kemerdekaan. Salah satu faktor penting suksesnya revolusi kemerdekaan tahun 1945 dan per-juangan mempertahankan kemerdekaan terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat dan kekuatan militer dan polisi Indonesia. Dalam perkembangannya, bersatupadunya kekuatan itu dirumuskan dalam sebuah sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang berlaku hingga saat ini.
Atas dasar pengalaman sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta tersebut dimasukkan ke dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Kedudukan rakyat dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan, yakni rakyat sebagai kekuatan pendukung dan TNI serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Rumusan itu menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.

Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) dengan rumusan sebagai berikut:  

Pasal 30
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Adanya ketentuan ini untuk lebih menegaskan pembagian tugas dua alat negara yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan negara, yakni TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Kepo-lisian sebagai alat negara di bidang keamanan. Dalam hal pertahanan terdapat tiga aspek di dalamnya, yakni masalah keutuhan negara, kedaulatan negara, dan keselamatan negara. Di luar ketiga aspek tersebut masuk ke dalam kategori keamanan yang menjadi tugas Kepolisian Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum.
Seiring dengan itu diharapkan pembagian tugas tersebut mampu meningkatkan profesionalisme TNI dan Kepolisian Republik Indonesia seiring perkem-bangan tuntutan rakyat dan kebutuhan zaman. 

Pengaturan  hal-hal   yang  terkait  dengan  pertahanan dan keamanan dengan undang-undang
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (5) dengan rumusan sebagai berikut. 

Pasal 30
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indo-nesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi DPR dan Presiden untuk membentuk undang-undang yang berisi pengaturan lebih lanjut mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas. Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan merupakan konsekuensi logis dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.

UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
 Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat ". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara  dan keamanan negara  itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya system  yang baik dan benar.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut saja yang dapat melindungi pertahanan dan keamanan Negara tetapi masih ada satu elemen lagi yaitu seluruh warga yang asli sebagai warga Negara atau warga Negara asing yg telah di sahkan sebagai warga Negara.  Keduanya memiliki kewajiban untuk melindungi pertahanan dan  keamanan Negara.
Karena pada dasarnya  Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.  Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga atau warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen hamkam.


UNDANG-Undang Dasar 1945 Bab XII berjudul "Pertahanan dan Keamanan Negara". Dalam bab itu, Pasal 30 Ayat (1) menyebut tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebut "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung". Ayat (3) menyebut tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
 Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat ". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara  dan keamanan negara  itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya system  yang baik dan benar.
Tidak hanya kedua lembaga tersebut saja yang dapat melindungi pertahanan dan keamanan Negara tetapi masih ada satu elemen lagi yaitu seluruh warga yang asli sebagai warga Negara atau warga Negara asing yg telah di sahkan sebagai warga Negara.  Keduanya memiliki kewajiban untuk melindungi pertahanan dan  keamanan Negara.

Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun 
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam





BAB III
PENUTUP

Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku,  hal itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat kuat

DAFTAR PUSTAKA
wordpress.com